September 25, 2025

Diduga SPBU 15.223.049 Melanggar Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014

0
Polish_20250925_105522510

SAMOSIR – PB News//

Diduga Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum SPBU 15.223.049 tidak mematuhi Permen ESDM Nomor 38 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, para pengelola Pom Bensin mengangkangi aturan yang telah menjadi kepastian hukum, seyogianya harus ditaati.

 

Pada hari Selasa, 23 September 2025 Jam 10.10 Wib tampak 5 jerigen yang sudah terisi BBM jenis bio solar dan beberapa jerigen lainnya yang tersusun di bak mobil jenis pickup dalam proses pengisian BBM jenis pertalite.

 

Saat di Tanya wartawan yang diduga pemilik mobil pickup pengisi bahan bakar Bio Solar mengatakan, membenarkan isi jerigen tersebut Bio Solar, untuk digunakan sebagai bahan bakar Akomodasi Hotel.

 

Untuk pengisian Bio Solar dilakukan di SPBU yang telah ditentukan. Namun, terdapat laporan tentang SPBU yang melayani pengisian solar dalam jumlah besar menggunakan jerigen tanpa batas, yang diduga kuat terkait dengan praktik mafia solar subsidi.

 

Pertanyaannya, apakah SPBU 15.223.049 di Desasa Cinta dame kecamatan Simanindo Mengantongi izin memberikan pengisian bio solar menggunakan jerigen untuk keperluan hotel.

 

Perlu diingat bahwa pemerintah saat ini sedang menyusun revisi aturan untuk membatasi volume penyaluran BBM subsidi, termasuk solar, untuk memastikan subsidi ini lebih tepat sasaran dan meminimalisir potensi penyalahgunaan terhadap SPBU nakal.

 

Padahal; jika SPBU melayani pembelian solar dalam jumlah besar menggunakan jerigen, beberapa hal yang fatal dalam aturannya adalah: [Pelanggaran terhadap peraturan keselamatan], Penggunaan jerigen untuk mengangkut solar dalam jumlah besar dapat meningkatkan risiko kebakaran dan kecelakaan.

 

Lalu [Penyalahgunaan subsidi] ; Solar subsidi dimaksudkan untuk konsumen tertentu, seperti nelayan atau petani, bukan untuk dijual kembali.

 

Pembelian solar dalam jumlah besar menggunakan jerigen dapat mengindikasikan penyalahgunaan subsidi.

 

Dan [Kerusakan lingkungan] ; Tumpahan solar dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan pencemaran tanah dan air.

 

Dalam beberapa kasus, SPBU yang melayani pembelian solar dalam jumlah besar menggunakan jerigen dapat dikenakan sanksi, seperti pencabutan izin operasional atau denda.

 

Sanksi Hukum. 

Sanksi hukum yang dapat dikenakan kepada SPBU yang melayani pembelian solar dalam jumlah besar menggunakan jerigen dapat berupa :

Pencabutan izin operasional; SPBU dapat kehilangan izin operasionalnya jika terbukti melanggar peraturan. Dan atau SPBU dapat dikenakan denda atas pelanggaran yang dilakukan.

 

SPBU 15.443.029 juga dapat dikenakan sanksi administratif, seperti teguran atau peringatan jika benar bersalah dalam praktiknya.

 

Dalam kasus yang lebih serius, SPBU juga dapat dijerat dengan pidana, seperti penjara atau denda yang lebih besar, jika terbukti melakukan pelanggaran yang berat, seperti penyalahgunaan subsidi atau penjualan ilegal.

 

Sanksi yang dikenakan akan tergantung pada tingkat pelanggaran dan peraturan yang berlaku di Indonesia. Diingatkan kembali bahwa; Pengisian bahan bakar solar skala besar menggunakan jerigen plastik di SPBU sebenarnya melanggar beberapa regulasi. Berikut beberapa aturan yang dilanggar :

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014; Peraturan ini melarang pembelian BBM subsidi menggunakan jerigen tanpa rekomendasi yang sah. Pembelian solar subsidi juga harus sesuai dengan kebutuhan kendaraan yang berhak menerima subsidi.

 

Standar Operasional Prosedur (SOP) SPBU; SPBU dilarang melayani konsumen yang membeli BBM menggunakan jerigen plastik karena risiko kebakaran yang tinggi.

 

Regulasi BPH Migas; Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) juga mengatur tentang pembatasan volume penyaluran BBM subsidi untuk mencegah penyalahgunaan.

 

Dalam konteks penyimpanan solar, beberapa regulasi yang relevan adalah. Permen ESDM No. 38 Tahun 2017; Mengatur tentang keselamatan instalasi minyak dan gas.

 

API Standard 650 ; Mengatur tentang desain dan konstruksi tangki baja untuk penyimpanan bahan bakar. NFPA 30; Mengatur tentang kode cairan mudah terbakar dan combustible.

 

Selanjutnya SNI 7279:2008; Mengatur tentang standar tangki penyimpanan minyak bakar. Pemerintah Indonesia juga sedang menyusun revisi aturan untuk membatasi volume penyaluran BBM subsidi agar lebih tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan.

 

Sejatinya ada aturan dan SOP yang ditabrak oleh SPBU Alur Bemban. Pihak manajemen Pertamina juga jangan diam, terkait adanya penimbunan BBM skala besar berkedok BBM Bio Solar untuk hotel.  (Tim)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *