GAWAT !!! Abaikan Dan Langgar Himbauan Dinas Kehutanan Sumatera Utara, Pengelola Objek Wisata Ilegal Pantai Remis Diduga Rusak Hutan Lindung Mangrove Selama Bertahun Tahun
Deli Serdang – P. Labu, PB News//
Keresahan dan Kekhawatiran warga Desa Rugemuk Dusun 4 Kecamatan Pantai labu Kabupaten Deli Serdang semakin hari semakin kian ketakutan,semua itu dikarenakan pengelola Objek wisata pantai remis semakin mundur kebelakang menggarap lahan dan merusak Hutan mangrove untuk membuat pondok pondok dan lahan parkir nya,akibat abrasi selama ini, Kamis 11 /09/2025.
Disisi lain.Pengelola Pantai Remis yang diduga ilegal yang selama bertahun tahun meraup keuntungan untuk kepentingan pribadi serta memperkaya diri sendiri,tidak pernah memikirkan dampaknya untuk warga.
Padahal,Plang Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumut sudah terpampang sangat besar dilokasi pantai remis lengkap dengan Undang undang dan Pasal pasal nya serta Pidana nya, Namun pengelola pantai remis tetap mengabaikan dan melanggar nya, seolah olah menantang dan Kebal Hukum serta merasa paling benar.
Sementara dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera Utara diduga Sama sekali tidak pernah menindak atau menertibkan pengelola dan objek wisata ilegal (pantai remis)
Ada apa dengan Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Sumut..?
Saat dikonfirmasi awak media melalui Whatsap, Kepala Dinas Lingkungan hidup dan Kehutanan Sumut Heri Wahyudi Marpaung, S.STP, M.AP, pada tanggal 8/09/205 terkait objek wisata pantai remis (ILEGAL) yang ada diDesa Rugemuk Dusun 4 Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang yang merusak hutan lindung Mangrove dan tidak memiliki ijin (Ilegal) dari Dinas Terkait , Kepala Dinas lingkungan Hidup dan Kehutanan mengatakan ” terima kasih infonya dengan Sticker.”
Saat dikonfirmasi kembali Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sumatera utara pada tanggal 10 /09/2025 mengatakan” Akan ditinjau Kelokasi Pak oleh KPH Deli Serdang” Terang Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumut.
Saat awak media mengkonfirmasi kembali pada jam yang berbeda dan menanyakan Kira kira Kapan KPH tinjau ke lokasinya ya Pak, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Utara tidak menjawab alias Bungkam,diduga tidak serius alias Omong omong doang untuk menenangkan pihak media.
Salah seorang warga yang duduk diwarung berinisial (JN) saat ditemui awak media mengatakan, Kalau masalah objek wisata Ilegal Pantai Remis dan pengelola nya tersebut tidak bisa dibiarkan, mereka semakin lama semakin merajalela dan sesuka hati” tuturnya.
Warga dengan geramnya juga mengatakan, terkait masalah Objek wisata ilegal ini, kami semua warga akan bersatu untuk melayang surat DUMAS ke Bapak Gubernur Sumatera Utara (Boby Nasution) apabila Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera Utara tidak Mampu mengatasi dan menutup serta menertibkan Objek Wisata Pantai Remis Ilegal serta menangkap pengelola nya yang jelas dan terang terangan merusak lingkungan dan Hutan Lindung Mangrove, Serta melanggar dan mengabaikan Undang undang pengrusakan serta peringatan yang sudah diberikan Himbauan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan “tegas warga.
Melalui Pemberitaan ini.Meminta kepada Bapak Gubernur Sumatera Utara Boby Nasution agar menindak Pengelola Pantai ilegal serta menutup dan menertibkan Objek wisata ILEGAL Pantai Remis yang ada di Dusun 4 Desa Rugemuk Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang.
Warga juga meminta juga kepada Bapak Gubernur Boby Nasution Agar menindak Oknum Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera Utara yang diduga Kurang Peka dan Peduli Kepada masyarakat Pesisir Pantai Labu, akibat Dampak dari keserakahan dan ketamakan pengelola Objek wisata ilegal, yang kapan saja bisa mengakibatkan Bencana Besar seperti Banjir Rob di Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang.
Dan diduga Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga Tidak mampu dan Berani menindak Pengelola Objek Wisata Ilegal pantai remis, terbukti dengan bertahun tahun objek wisata ilegal tersebut beroperasi tanpa ada tindakan tegas dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera Utara. (TIM)